Proses permintaan akses kekonsuleran juga sedang berjalan dengan tetap memperhatikan persetujuan dari yang bersangkutan.
"Dalam beberapa kasus, ada WNI yang memilih untuk tidak dihubungi perwakilan RI. Kami menghormati keputusan itu, tapi tetap memantau situasi dan memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi, termasuk hak atas pengacara," tukas Judha. *