Ruang Terbuka Publik Gatotkaca Mrican, Bupati Sleman : Bukti pengentasan kawasan kumuh

photo author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
Bupati Sleman, Harda Kiswaya (tengah) meninjau Ruang Terbuka Publik (RTP) Gatotkaca Mrican, Kalurahan Caturtunggal, Depok.  (Dok. Prokompim Setda Sleman)
Bupati Sleman, Harda Kiswaya (tengah) meninjau Ruang Terbuka Publik (RTP) Gatotkaca Mrican, Kalurahan Caturtunggal, Depok. (Dok. Prokompim Setda Sleman)

HARIAN MERAPI - Kawasan kumuh di wilayah Dusun Mrican, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman telah selesai direvitalisasi menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP).

Ruang Terbuka Publik (RTP) yang dikenal Gatotkaca Mrican, kini menjadi wahana bermain.

Pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) ini diinisasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI kerja sama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Pati, Seorang Siswa Dipukuli Saat Terjatuh

Bupati Sleman, Harda Kiswaya didampingi Asisten Deputi Pengembangan dan Penataan Kawasan Permukiman Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Radian Nurcahyo meninjau langsung RTP Gatotkaca Mrican, Jumat (9/5/2025).

Pada kesempatan itu, Harda Kiswaya sekaligus meninjau TPST Condongcatur dan menyapa warga masyarakat yang tinggal di sekitar RTP Gatotkaca Mrican.

Harda berharap, dengan revitalisasi pembangunan RTP di kawasan yang sebelumnya termasuk kategori kumuh dapat terus dilakukan.

Apalagi manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat. Sehingga dengan lingkungan yang baik tentu kualitas hidup warga masyarakatnya akan baik pula.

Baca Juga: Polri akan tindak tegas aksi premanisme, Kapolri: Kami membuka semua layanan pengaduan

“Saya mewakili masyarakat Sleman berterimakasih kepeda Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenko Infra dan Kemen PU, atas bantuan pembangunan RTP di kawasan Mrican ini," ungkapnya.

Harda berharap, ke depan untuk zona 2 dan 3 dapat diselesaikan dalam rangka mengentaskan penataan kawasan khususnya kategori kumuh di wilayah Kabupaten Sleman.

Menurutnya, penanganan dan penataan kawasan kumuh, Pemkab Sleman telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 83.2/Kep.KDH/A/2022 tentang Lokasi Pemukiman Kumuh di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Kasus mafia tanah Mbah Tupon,Polda DIY terus lakukan penyelidikan

Adapun luas kawasan Mrican ini meliputi 21,16 hektar dari total ada 86,20 hektar kawasan kumuh di Kabupaten Sleman yang tersebar di 14 lokasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X