Pemkab Karanganyar Menerima Pengembalian Dana Hibah dari Bawaslu Karanganyar, Nilainya Mencapai Rp120 Juta

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 20:20 WIB
Pengembalian dana hibah secara simbolis dari Bawaslu Karanganyar ke BKD Karanganyar. ( Abdul Alim )
Pengembalian dana hibah secara simbolis dari Bawaslu Karanganyar ke BKD Karanganyar. ( Abdul Alim )

HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar menyerahkan laporan penggunaan dana hibah pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Dalam pengelolaannya, Bawaslu Karanganyar mengembalikan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar senilai Rp 120 juta.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menjelaskan, pada awal pelaksanaan tahapan Pemilihan pihaknya menerima dana hibah sebesar Rp 7 miliar.

Baca Juga: Warga Temukan Pensiunan Pendeta GKJ Margoyudan Solo yang Meninggal di Mobil di Karanganyar, Ini Dugaan Penyebabnya

“Dana tersebut digunakan untuk honor anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan operasional tahapan kegiatan pengawasan Pemilihan,” terang Nuning.

Sementara, lanjut Nuning, untuk honor Pengawasan Kelurahan/ Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibiayai dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Nuning menambahkan, pelaksanaan sejumlah kegiatan disesuaikan dengan kemampuan anggaran hibah yang diterima.

Dia mencontohkan, adanya penyesuaian pada volume kegiatan sosialiasi pengawasan partisipatif (Soswatif) pada kelompok sasaran.

Baca Juga: Dituduh Mencuri, Seorang Siswa SMP di Gunungkidul Jadi Korban Perundungan, Pihak Sekolah Upayakan Mediasi

“Selain itu, untuk rapat koordinasi dengan jajaran pengawasan ad hoc disiasati dengan metode daring. Untuk kegiatan-kegiatan, ya kami memaksimalkan sarana prasarana yang ada," katanya.

"Kami juga lakukan kerja sama dengan dinas, maupun elemen masyarakat dalam mendukung pengawasan,” tambahnya.

Nuning menjelaskan, pengembalian sisa penggunaan dana hibah ke kas daerah sudah dilakukan pada 9 April 2025.

Baca Juga: Polres Karanganyar Tangkap Dua Tersangka Kasus Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal

Namun, untuk penyerahan laporan fisik kepada Bupati, Badan Keuangan Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) baru terlaksana pada 21-22 April 2025. Hal itu karena padatnya agenda di Pemkab Karanganyar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X