Diduga seret nama oknum wartawan dan LSM, penyebar Video panas di Pati bisa dihukum enam tahun penjara

photo author
- Minggu, 20 April 2025 | 18:25 WIB
Ketua Timsus, H Mudasir SH MH  (Foto: Alwi Alaydrus)
Ketua Timsus, H Mudasir SH MH (Foto: Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Pasca beredarnya video asusila yang diduga mirip seorang pejabat penting di Pati, kini memunculkan sejumlah nama yang masuk radar bakal dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

"Mungkin ada empat nama yang diindikasikan bisa terlibat dalam pengedaran video dan tindak pemerasan," ucap sumber wartawan yang enggan ditulis identitasnya.

"Infonya, mereka ada yang mengaku wartawan, pegiat sosial dan anggota sebuah LSM," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang juga menjabat sebagai Plt Kepala DPUTR Pati, Riyoso sebelumnya memberikan klarifikasi secara terbuka terkait video pribadi yang belakangan viral dan menyeret namanya.

Baca Juga: Beli iPhone 16 Series, Dapat Kuota Gratis Setahun dari XL Axiata

Riyoso menegaskan bahwa dirinya adalah korban rekayasa digital dan upaya pemerasan yang terencana.

Dia membuka ruang bagi masyarakat dan media yang ingin bergabung sebagai relawan dalam upaya melawan kejahatan digital dan perlindungan moral publik.

“Saya percaya siapapun yang menjebak, memfitnah, dan menyebarkan video itu akan mendapat balasan dari Allah SWT,” ujarnya.

Sedang Ketua Timsus korban kejahatan digital, H Mudasir SH MH berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara adil.

Baca Juga: Peringari Hari Kartini, Transjakarta Berlakukan Tarif Rp1 untuk Perempuan pada 21 April 2025

"Penayangan video yang menimpa kepala DPMPTSP Pati dilakukan secara sadis. Kami akan segera melaporkan ke APH. Sehingga pelakunya diringkus" tegas Mudasir.

Sementara itu, praktisi hukum Alan Arsalan SH MH membeber analisa hukum kasus yang menimpa kepala DPMPTSP Riyoso.

"Perbuatan seseorang yang menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini video porno, maka pelakukanya dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU 1/2024" kata Alan Arsalan, Minggu (20/4).

Ditambahkannya, apabila video tersebut juga digunakan untuk melakukan pemerasan dengan mengancam akan mengunggah video porno ke internet, atau dengan kalimat apabila anda tidak mentransferkan sejumlah uang, maka pelakunya telah melanggar Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Baca Juga: Kehadiran Me'nate Steak & Seafood Perkaya Kuliner Halal di Surabaya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X