Peringari Hari Kartini, Transjakarta Berlakukan Tarif Rp1 untuk Perempuan pada 21 April 2025

photo author
- Minggu, 20 April 2025 | 16:00 WIB
Armada bus Transjakarta.  (Foto: PMJ News/Dok Transjakarta)
Armada bus Transjakarta. (Foto: PMJ News/Dok Transjakarta)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan Transjakarta yakni Rp1 untuk penumpang perempuan berlaku saat peringatan Hari Kartini 21 April 2025 mulai pukul 00.00-23.59 WIB.

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza dalam keterangan resmi yang dinukil dari ANTARA di Jakarta, Minggu (20/4), menyatakan sedangkan untuk pengguna Mikrotrans, Transjakarta Cares dan kategori penerima manfaat kartu layanan gratis, tarif Rp 0 masih berlaku.

Dia mengajak kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus pada 21 April.

Baca Juga: Takbir Menggema dalam Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Adapun nantinya, Transjakarta menyediakan gate (pintu) khusus bagi penumpang perempuan untuk mempermudah penerapan tarif khusus di seluruh halte.

Sementara untuk layanan non-BRT (bus rapid transit/layanan non koridor atau melayani di jalur umum), akan ada petugas pramusapa yang membantu penumpang, sekaligus memastikan penumpang perempuan bisa mendapatkan tarif khusus.

Selain pada Hari Kartini, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan tarif khusus untuk transportasi umum meliputi Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta dan LRT Jakarta pada 24 April 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Transportasi Nasional.

Baca Juga: Wisatawan nekat mandi di laut, demi keselamatan sebaiknya dievakuasi paksa

Adapun saat ini, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat untuk mendukung akses mobilisasi warga Jakarta, Bogor, Depok. Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ke-15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut yakni PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X