Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Para wajib pajak diharapkan bisa memanfaatkan waktu yang telah diberikan.
Bupati di hadapan warga saat sidak berpesan kepada masyarakat agar setelah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kedepan menjadi warga atau wajib pajak yang lebih tertib dan taat pajak.
Artinya warga membayar pajak sesuai waktu dan ketentuan berlaku. Dengan demikian maka warga bisa terhindar dari sanksi denda.
Baca Juga: Satreskrim Polres Sukoharjo amankan pelaku judi online perempuan di Kartasura
"Setelah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kedepan masyarakat harus lebih tertib pajak. Taati kewajiban membayar pajak setiap tahun," lanjutnya. *