Sidak Kantor Samsat Sukoharjo, Bupati Sukoharjo Cek Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 21:30 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo melakukan sidak kantor Samsat Sukoharjo. ( Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo melakukan sidak kantor Samsat Sukoharjo. ( Wahyu imam ibadi)

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Para wajib pajak diharapkan bisa memanfaatkan waktu yang telah diberikan.

Bupati di hadapan warga saat sidak berpesan kepada masyarakat agar setelah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kedepan menjadi warga atau wajib pajak yang lebih tertib dan taat pajak.

Artinya warga membayar pajak sesuai waktu dan ketentuan berlaku. Dengan demikian maka warga bisa terhindar dari sanksi denda.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sukoharjo amankan pelaku judi online perempuan di Kartasura

"Setelah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kedepan masyarakat harus lebih tertib pajak. Taati kewajiban membayar pajak setiap tahun," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X