Setelah pemakzulan Yoon Suk-yeol, Korea Selatan diharuskan menyelenggarakan pemilihan presiden cepat dalam waktu 60 hari. *
Setelah pemakzulan Yoon Suk-yeol, Korea Selatan diharuskan menyelenggarakan pemilihan presiden cepat dalam waktu 60 hari. *