HARIAN MERAPI - Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Santosa (Kospin PAS) menuntut pengembalian dana mereka yang ditempatkan di lembaga keuangan itu. Kerugian korban mencapai Rp 150 M.
Kuasa Hukum korban, Setyo Hadi Gunawan SH mengatakan, uang yang disetorkan para nasabah bervariasi mulai dari jutaan sampai miliaran rupiah. Awalnya, korban dijanjikan keuntungan 12 persen per tahun.
"Sampai jatuh tempo pengambilan, ternyata dana tidak dapat dikembalikan kepada klien kami," kata Gunawan, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, jumlah keseluruhan nasabah sekitar 200 orang. Kendati demikian, pihak koperasi yang bersangkutan juga tidak memberikan keterangan apapun kepada nasabah mengenai kapan dana tersebut bisa ditarik.
Atas kejadian itu, sejumlah korban telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Mereka berharap laporan dapat segera ditindaklanjuti dan diungkap secara transparan, termasuk mengungkap terkait aliran dananya.
"Harapan kami, kasus ini dapat diungkap secara transparan, sehingga para pihak yang merasa dirugikan mendapatkan haknya dengan baik," tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan Gunawan, saat ini, Ketua Kospin PAS, GSS (66) sudah di vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 10 M subsider 6 bulan kurungan. Sidang tersebut digelar di PN Yogyakarta, Kamis (23/1) lalu.
"Ketua Kospin GGS terbukti bersalah melanggar Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau kedua Pasal 374 KUHP," tandasnya.
Salah satu korban berinisial LG (69) warga Magelang mengaku tertarik ajakan untuk berinvestasi di PAS karena telah mengenal sosok pimpinan koperasi. Sejak 2019, LG telah menyetorkan Rp 650 juta.
"Saya berharap bisa segera dikembalikan karena sangat kami butuhkan untuk menjalankan bisnis," harapnya.
Korban lain, SH (30) telah menyetor uang Rp 8 juta, namun hingga kini belum bisa ditarik.
"Sudah berjalan hampir satu tahun, katanya dana akan ditransfer tapi sampai sekarang belum terealisasi," pungkasnya.(*)