Hibisc Fantasy Puncak, sebuah contoh buruk pelanggaran perizinan tempat wisata

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 12:25 WIB
Petugas membongkar bangunan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025).  (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Petugas membongkar bangunan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

HARIAN MERAPI - Tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak akhirnya dibongkar dan dikomandoi langsung oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

Hibisc Fantasy Puncak adalah milik PT Jasa dan Kepariwisataan atau PT Jaswita yang merupakan salah satu BUMD Provinsi Jabar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Sabtu (8/3/2025), mengungkapkan pembongkaran bangunan berdasarkan instruksi dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi itu sah dilakukan, karena kepala daerah berperan secara langsung dalam pengelolaan BUMD sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal).

"Pemerintah daerah memandangnya Pak Gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri, karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur," jelas Ajat seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Royal Darmo bagaikan 350 paket takjil untuk masyarakat

Meski bangunan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak sebagian besar tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kata dia, tapi Pemkab Bogor memerlukan beberapa tahapan lagi untuk melakukan pembongkaran secara paksa.

Pemkab Bogor sudah melayangkan beberapa kali peringatan kepada PT Jaswita untuk melakukan pembongkaran secara mandiri bangunan Hibisc Fantasy Puncak, namun tidak diindahkan.

"Kita sudah melakukan peneguran, Pak Teuku Mulya (Kepala DPKPP Kabupaten Bogor) sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga. Artinya menegur untuk menyesuaikan dengan ketentuan. Akhirnya dilimpahkan ke Satpol PP," papar Ajat.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memimpin langsung pembongkaran di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak pada Jumat (7/3), dengan target dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca Juga: Fosil yang ditemukan di tebing 50 tahun lalu di Skotlandia rupanya makhluk berusia 166 juta tahun

"Kalau saya ingin sebelum Lebaran sudah selesai. Tetapi kan prosedur hukumnya berjalannya berapa lama, kita tunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)," kata Dedi Mulyadi di Cisarua, Jumat.

Dedi Mulyadi menerima informasi bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hibisc Fantasy Puncak hanya sekitar 4.800 meter persegi. Namun, di lapangan pembangunan kawasan wisata itu mencapai 15.000 meter persegi.

Tempat wisata yang dikelola oleh BUMD Jabar itu hanya mengantongi izin untuk 14 bangunan dan terdapat 25 bangunan yang belum mengantongi izin.

"Iya kita fokuskan (pembongkaran) ke-25 bangunan yang melanggar. Bisa jadi area masuknya kita buka, karena menurut saya melanggar. Kan tidak ada usulan jalan berbeton. Hari ini kan jalannya berbeton, nah kalau jalannya sudah berbeton dibuka kan tidak bisa masuk," ujar Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Kendaraan dinas plat merah milik Pemkot Salatiga berjumlah 1.297 unit, bagaimana perawatannya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X