Sisi Lain Kasus Barang Selundupan Rp480 M yang Dibongkar Budi Gunawan, Ada 4 Skandal Serupa yang Terjadi dalam 3 Bulan Terakhir

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 13:15 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani yang membongkar kasus penyelundupan terbaru senilai Rp480 Miliar.  (Instagram.com/@bgunawan)
Menko Polkam Budi Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani yang membongkar kasus penyelundupan terbaru senilai Rp480 Miliar. (Instagram.com/@bgunawan)

Dalam kesempatan yang sama, kasus keempat yang berhasil diungkap Bareskrim Polri yakni penyelundupan suku cadang kendaraan palsu di Komplek Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan sebuah percetakan di Kalideres, Jakarta Barat.

Assegaf menuturkan, modus dalam kasus ini adalah seorang warga negara China berinisial VV (30) mendatangi toko SA untuk menawari barang-barang suku cadang sesuai dengan daftar yang ia tawarkan.

Kemudian, pemesan membuat kesepakatan dan dibuat surat pesanan. Dikomunikasikan pula terkait teknis pembayaran maupun pengiriman.

"Pembayaran dibayar tunai langsung di tempat. Kemudian, toko SA hanya tahu dia barang sampai ke gudang," terang Assegaf.

Baca Juga: PSS Sleman Tak Sabar Coba Stadion Maguwoharjo

"Mereka tidak tahu proses pengiriman dari China ke Indonesia, tapi barang tiba-tiba sudah sampai di gudang," tandasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Dittipideksus, VV datang ke Jakarta hampir setiap tiga bulan sekali.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 1.396 dus kampas rem berbagai merek, di antaranya Toyota, Honda, dan Daihatsu, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem pres, dan satu mesin jahit.

"Dari tindak pidana tersebut, nilai barang yang kita bisa sita, yaitu Rp3 miliar yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar," ungkap Assegaf.

Baca Juga: Begini Strategi BRI Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

"Kami sudah beberapa bulan pelacakan dan kita akan koordinasi terus dengan Dirjen Imigrasi untuk profiling yang bersangkutan," tandasnya.

Hingga kini, para tersangka dalam keempat kasus penyelundupan di berbagai daerah itu terancam pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara dan denda. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X