HARIAN MERAPI - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono yang memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur, diamankan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan pewarta di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025), Rudi tiba di terminal kedatangan pada sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketika keluar dari pintu terminal, Rudi tampak digiring oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sudah lebih dahulu berjaga.
Rudi terlihat mengenakan kaus berkerah berwarna biru tua dan memakai masker putih. Ketika awak media melontarkan pertanyaan, ia menolak menjawab dan hanya berjalan.
Baca Juga: Hati yang hitam dan berbagai cara menghindarinya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan tiba di Jakarta usai terbang dari Palembang. Sebagai informasi, Rudi saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.
Oleh Jampidsus Kejagung, hakim tersebut diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat yang menjadi penasihat hukum Ronald menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.
"Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Harga keris melejit, konsumen baru buru pusaka tombak dan patrem, alasannya ini
Terkait siapakah sosok Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu, Harli tidak mengungkapkannya.
Selanjutnya, Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Diketahui, ketiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Selanjutnya, dikatakan oleh Harli bahwa pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.
Baca Juga: Dianggap Sebagai Cagar Budaya, Gedung Djoeang 45 Pati Akan Diperbaiki