Untuk saat ini, kata dia, pemerintah provinsi sedang melakukan perbaikan jalan di Jalan Raya Kelet, Jepara. Pihaknya juga menyampaikan agar aktivitas perbaikan jalan digeser ke Bangsri dan Mlonggo yang memang jalannya berlubang dan memicu jatuhnya korban.
Terkait upaya perbaikan darurat yang dibiayai Pemkab Jepara, kata Ary Bachtiar, hal itu bisa saja dilakukan, meskipun menyalahi aturan karena Jalan Jepara - Bangsri hingga perbatasan Pati merupakan Jalan Provinsi Jateng. Sehingga menjadi kewenangannya provinsi, bukan kabupaten.
"Kami juga sering memperbaiki aset provinsi tetapi yang kecil-kecil. Kalau jalan rusak yang dikeluhkan jumlahnya banyak tentu prioritasnya pemerintah provinsi yang menangani," tandasnya. *