Wisatawan Dilarang Merokok di Kawasan Malioboro, Sanksi Masih Berupa Teguran

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 08:30 WIB
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menegur sejumlah perokok di kawasan Malioboro yang telah ditetapkan sebagai KTR.  (Foto: Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta)
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menegur sejumlah perokok di kawasan Malioboro yang telah ditetapkan sebagai KTR. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta)

Selain itu, disediakan pula sejumlah titik untuk merokok dengan penyediaan asbak kecil di sirip-sirip Malioboro, yakni di Jalan Dagen dan Jalan Ketandan samping Ramayana Mal. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X