HARIAN MERAPI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengukuhkan 200 orang Sahabat Saksi dan Korban Angkatan III Tahun 2024. Pengukuhan dilakukan Ketua LPSK Achmadi, Selasa (18/122024).
Program itu sebagai salah satu solusi dari LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban (SSK) berbasis komunitas, berasal dari empat provinsi, Maluku, Aceh, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat.
"Keempat provinsi ini melengkapi sebaran SSK yang telah dikukuhkan dua tahun sebelumnya. Sehingga total sebaran SSK sudah meliputi 14 provinsi di Indonesia," beber Achmadi.
Baca Juga: Hasil Pilkada mengecewakan, DPC PDIP Pati segera menata ulang kadernya
Pengukuhan digelar bersamaan dengan pembukaan Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia (RASA Indonesia). Pengukuhan juga diikuti ratusan SSK dari sejumlah provinsi melalui Zoom.
Pelaksanaan Rasa Indonesia 2024 mengambil lokasi di Yogyakarta. Alasannya, Program Perlindungan Prioritas Sahabat Saksi dan Korban diperkenalkan pada masyarakat sebagai kegiatan prioritas nasional tahun 2023 lalu.
Label sebagai kegiatan prioritas Nasional akan berakhir di tahun 2024. Meski begitu, LPSK akan terus bekerja sama dengan relawan SSK untuk membantu masyarakat mengakses keadilan melalui Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru ke Salatiga, waspadai 9 titik rawan kecelakaan dan macet
"Pengukuhan Sahabat Saksi dan Korban dari ini memiliki arti penting. Relawan dari Maluku, Aceh, Kalimantan Timur, dan NTB-Bali hari ini akan bergabung, memperkuat barisan dalam upaya perlindungan saksi dan korban di komunitas masing-masing," katanya.
Hal ini merupakan komitmen LPSK memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan. Menurutnya, program ini memasuki tahun terakhir sebagai bagian dari prioritas nasional.
"Ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan selama tiga tahun terakhir. Sekaligus merancang strategi agar program ini tetap memberikan dampak positif," pungkasnya.(*)