Rugikan keuangan negara Rp112 miliar, mantan pimpinan Bank Mandiri Semarang dihukum 5 tahun

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 20:55 WIB
Sidang kasus pembobolan Bank Mandiri cabang Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2024).  (ANTARA/I.C. Senjaya)
Sidang kasus pembobolan Bank Mandiri cabang Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

HARIAN MERAPI - Mantan pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang Bambang Suprabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pembobolan bank BUMN tersebut yang merugikan keuangan negara sekitar Rp112 miliar.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua R. Hendral dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Selasa (17/12/2024), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: 3 Partai yang Terbuka untuk Jokowi Usai Dipecat PDIP, Salah Satunya Gerindra yang Tidak Mau Terkesan Memaksa

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menyetujui pengajuan kredit modal kerja yang diajukan Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono sebagai pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.

"Terdakwa menyetujui pengajuan kredit dengan dokumen yang tidak benar," katanya.

Dalam perjalanannya, debitor yang juga diadili dalam perkara sama itu tidak melunasi pinjaman tersebut karena macet.

Ia menambahkan dalam proses pencairan kredit diketahui terdakwa menerima uang sebesar Rp500 juta dari Agus Hartono.

Baca Juga: Diskominfo Bantul Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik yang Transparan, Inklusif dan Berbasis Teknologi, Ini yang Dilakukan

Menurut hakim, adanya uang tersebut bertujuan memperlancar pencairan kredit.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar Rp500 juta sebagai uang pengganti kerugian negara

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X