Pengoplosan Elpiji Subsidi Dibongkar Polres Sukabumi Kota, Setengah Tahun Raup Rp2,1 Miliar

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 09:00 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Suwandi beserta jajaran dan perwakilan Hiswana Migas Sukabumi menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg ke nonsubsidi di Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).  (ANTARA/Aditya A. Rohman)
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Suwandi beserta jajaran dan perwakilan Hiswana Migas Sukabumi menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg ke nonsubsidi di Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Aditya A. Rohman)

Selain itu, ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka.

Pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga: Inilah stimulus JKP bagi pekerja yang terkena PKHK, ada manfaat pelatihan dan prakerja sebesar Rp2,4 juta

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi warga yang menaruh curiga dengan aktivitas di gudang tersebut. Mobil bak terbuka yang awalnya masuk dengan muatan tabung elpiji 3 kg (isi), tetapi saat keluar dari gudang tabung-tabung itu isinya telah kosong.

Selain negara yang dirugikan, kata dia, ulah yang dilakukan pelaku juga merugikan konsumen karena isi tabung elpiji 12 kg tidak penuh atau isi gasnya hanya sekitar 9-10 kg. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X