Inilah stimulus JKP bagi pekerja yang terkena PKHK, ada manfaat pelatihan dan prakerja sebesar Rp2,4 juta

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 18:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).  (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

HARIAN MERAPI - Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberi stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, serta kemudahan akses program prakerja.

“Pekerja yang mengalami PHK akan kami berikan stimulus, baik materi maupun nonmateri,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12/2024).

Stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP merupakan manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberi manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, berikut dengan kemudahan para pekerja yang ter-PHK untuk mengakses informasi pekerjaan.

Baca Juga: Inilah pemindahan terpidana mati narkoba, Mary Jane dari Jogja ke Filipina, berikut kronologinya

Selain itu, pemerintah juga akan memberi kemudahan akses program prakerja.

“Dengan ini, kami mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk kembali bekerja dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP,” ucap Yassierli seperti dilansir Antara.

Berbagai stimulus tersebut, kata dia, juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja saat terkena PHK. Stimulus itu tidak hanya terbatas untuk pekerja yang terkena PHK dari sektor padat karya. Stimulus tersebut berlaku untuk pekerja yang terkena PHK dari semua sektor.

Yassierli mengatakan bahwa untuk sementara, manfaat tersebut berlaku sepanjang 2025. “Sementara kami rancang sampai segitu (2025),” kata dia.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Antisipasi cuaca ekstrem, DPUPR Sukoharjo terjunkan petugas pantau kondisi infrastruktur jalan dan jembatan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun salah satu kompensasi yang dipersiapkan oleh pemerintah atas kenaikan PPN tersebut adalah perpanjangan masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan setelah PHK.

Lebih lanjut, manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan, akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X