Harga beras di sebagian wilayah di atas HET, Bapanas minta Pemda intervensi beras SPHP di pasar

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 20:55 WIB
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menjawab pertanyaan awak media seusia Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Beras (SPHP Beras) bersama seluruh kepala dinas provinsi, kabupaten/kota, dan Perum Bulog secara daring di Jakarta, Rabu (13/11) (ANTARA/Harianto )
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menjawab pertanyaan awak media seusia Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Beras (SPHP Beras) bersama seluruh kepala dinas provinsi, kabupaten/kota, dan Perum Bulog secara daring di Jakarta, Rabu (13/11) (ANTARA/Harianto )

Lebih lanjut, Bapanas menekankan monitoring harga beras harus terus dilakukan secara rutin di lapangan, bukan hanya sekali atau dua kali saja, demi menjaga kestabilan.

Monitoring dinilai penting untuk melihat perkembangan distribusi dan ketersediaan beras serta mencegah kenaikan harga beras yang memberatkan masyarakat di berbagai wilayah.

Selain intervensi beras di pasar, Bapanas juga bekerja sama dengan Bulog untuk menjaga distribusi beras di seluruh Indonesia agar tetap terjaga hingga tingkat pedesaan.

Dengan demikian, Bapanas berharap intervensi beras SPHP dan kerja sama dengan pemerintah daerah mampu menjaga ketersediaan beras dan stabilitas harga pangan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset Agar Angka Kredit Macet Menurun

Beras program SPHP merupakan beras yang berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP) yang disalurkan ke masyarakat lewat skema subsidi dengan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Penyaluran beras SPHP tahun 2024 dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk curah maupun kemasan 5 kg dengan harga untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi Rp10.900 per kg.

Kemudian untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan Rp11.500 per kg; dan Zona 3 meliputi Maluku dan Papua Rp11.800 per kg.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X