HARIAN MERAPI - Sutarman (36) warga Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu Karanganyar ditetapkan tersangka atas dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK).
Perkara ini bermula saat tukang pijat panggilan ini melepas alat peraga kampanye (APK) berupa gambar paslon bupati Rober Christanto-Adhe Eliana untuk menambal rumahnya yang bocor.
Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Karanganyar yang tergabung di Gakkumdu, usai perkaranya dlimpahkan Bawaslu ke penyidik. Perbuatan Sutarman melepas APK paslon bupati-wabup nomor urut 2 itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Baca Juga: Polisi bongkar sindikat yang tampung rekening judi online internasional, ini tersangkanya
Kepada wartawan, Sutarman yang didampingi tim pengacaranya menceritakan kronologis kejadian.
Saat itu pulang dari melayani pijat pada Sabtu, 19 Oktober 2024 malam. Teringat jendela bocor, hujannya masuk rumah.
"Kasihan anak istri saya. Spontan saja saya melepas round tag (spanduk banner) di Dusun Gunung Watu," kata Sutarman didampingi tim kuasa hukum, Kamis (7/11/2024) sore.
Ia yang melepas APK paslon bupati dipergoki timses Rober-Adhe. Meski ia meminta maaf dan memasangnya kembali, namun tak digubris.
Bahkan oleh oknum timses itu, APK dilepas lagi dan dibuang ke areal persawahan. Sutarman juga digelandang ke kediaman Rober Christanto di Joglo Dawan Tasikmadu.
Sutarman mengatakan dirinya diinterogasi di sana dengan intimidasi dan kekerasan. Sutarman juga dipaksa mengakui dirinya orang suruhan lawan politik.
Sutarman yang juga penjual es dawet ini baru dilepas pada Minggu pagi (20/10/2024) setelah dijemput istri dan perangkat desa.
Baca Juga: Tips Mengetahui Cuaca Terbaru di Berbagai Daerah
Meski dilepas, Sutarman dihukum memasang 20 lembar APK di desanya. Namun baru ia pasang 10 lembar.