535 Kejadian Temperan Kereta Api Terjadi Sepanjang Januari-Agustus 2024

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 06:30 WIB
Petugas mengevakuasi mobil yang tertabrak kereta api di Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (1/5/2024). Kecelakaan yang melibatkan mobil dengan nomor polisi AD 8704 DO dan kereta api Argo Wilis di perlintasan tanpa palang pintu tersebut mengakibatkan satu orang luka dan satu orang meninggal dunia. (ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho )
Petugas mengevakuasi mobil yang tertabrak kereta api di Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (1/5/2024). Kecelakaan yang melibatkan mobil dengan nomor polisi AD 8704 DO dan kereta api Argo Wilis di perlintasan tanpa palang pintu tersebut mengakibatkan satu orang luka dan satu orang meninggal dunia. (ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho )

Dia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296 pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000.

"KAI juga dapat menuntut jika pelanggar menyebabkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api dan kerugian materil lainnya sesuai UU,” tambah Agus.

KAI juga dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Agus menambahkan KAI akan terus melakukan kampanye dan mengajak Pemda, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama dalam upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.

Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan meningkatkan disiplin berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama.

"KAI juga secara tegas akan menempuh proses jalur hukum bagi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan," Agus. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X