Pembubaran Jiwasraya tinggal tunggu.....

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 19:55 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (1/10/2024)  (ANTARA/Bayu Saputra)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (1/10/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

HARIAN MERAPI - Pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tahap akhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, karena Jiwasraya merupakan suatu Persero, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran Jiwasraya.

"Tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. Berikutnya setelah PP itu (terbit), (surat) pembubaran itu diterbitkan,” kata Ogi saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Diketahui, sebelumnya OJK telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya dikarenakan perusahaan dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Baca Juga: AG terdakwa tindak pidana korupsi di PMI Yogyakarta dituntut 15 tahun penjara

“Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK sebagai yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, serta bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ujar Ogi seperti dilansir Antara.

Selain sanksi PKU, OJK juga menetapkan sanksi administratif kepada Jiwasraya.

Saat ini, proses pengalihan portfolio polis Jiwasraya ke IFG Life telah memasuki masa penyelesaian.

Per 31 Agustus 2024, OJK mencatat jumlah polis yang disetujui untuk restrukturisasi sebanyak 99,7 persen dari keseluruhan polis atau senilai Rp37,97 triliun.

Baca Juga: Golongan manusia terburuk menurut Nabi Muhammad SAW, di antaranya orang munafik

Di tengah tahap finalisasi, OJK tetap meminta kepada pihak Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi

“Juga mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi polis tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan bahwa OJK akan memonitor dan mendorong Jiwasraya mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban pemegang polis sebaik mungkin dengan menyusun rencana aksi terkait dengan beberapa permasalahan yang belum diselesaikan.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X