Pemegang polis Jiwasraya tolak program restrukturisasi, ini yang dilakukan OJK

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:25 WIB
Pertemuan manajemen Jiwasraya dan perwakilan pemegang polis yang difasilitasi oleh OJK di Jakarta, Selasa (20/8/2024).  (ANTARA/HO-OJK)
Pertemuan manajemen Jiwasraya dan perwakilan pemegang polis yang difasilitasi oleh OJK di Jakarta, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/HO-OJK)

HARIAN MERAPI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis sebagai upaya OJK dalam pelindungan konsumen.

“OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Upaya memfasilitasi kedua pihak tersebut pun dilakukan agar para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasi mereka ke perwakilan Jiwasraya secara langsung.

Pada pertemuan tersebut, pemegang polis meminta agar pemegang saham maupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis sesuai dengan yang telah diputus pengadilan.

Baca Juga: Syukur nikmat pembawa keberkahan rezeki

Dalam penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, Rizal mengatakan bahwa pihaknya memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi.

“Namun, berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi,” ujarnya.

Pihaknya pun telah memberikan pernyataan tidak keberatan terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang berisikan skema restrukturisasi polis sebagai upaya pelindungan konsumen.

Baca Juga: Hasil Lelang Proyek BP2JK DIY Dipertanyakan Objektivitasnya Oleh Belasan Kontraktor, Ini Masalahnya

Menurut manajemen Jiwasraya, hingga saat ini 99,7 persen pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan dialihkan polisnya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Sementara itu, para pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya.

Rizal mengatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak termasuk Jiwasraya untuk turut menghargai proses hukum yang berjalan serta menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X