Sekda dan Kepala Kesbangpol Sleman Ingatkan ASN Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

photo author
- Kamis, 26 September 2024 | 08:00 WIB
Sekda Sleman dan Kepala Kesbangpol Sleman serukan netralitas ASN di Pilkada 2024.  (Foto: Dok.PWI Sleman)
Sekda Sleman dan Kepala Kesbangpol Sleman serukan netralitas ASN di Pilkada 2024. (Foto: Dok.PWI Sleman)

HARIAN MERAPI - Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Sleman kolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sleman melaksanakan Podcast yang disiarkan radio Star FM Jogja, Rabu (25/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerahnya netral dalam Pilkada serentak 2024.

"Terkait netralitas ASN, kita telah memiliki satuan tugas netralitas pegawai aparatur sipil negara. Intinya, ASN dilarang memberikan dukungan, menjadi peserta kampanye maupun menggunakan fasilitas negara," papar Susmiarto.

Baca Juga: BPN DIY Rampungkan Pendaftaran hingga 90 Persen dari Target 2,9 Juta Hektare Bidang Tanah

Menurutnya, regulasi dalam Undang-undang ASN telah dijabarkan soal netralitas, termasuk produk hukum Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kita sudah punya surat edaran nomor 0530 tahun 2024 tentang netralitas dalam melaksanakan pemilihan umum, jadi itu tidak sekedar di pilkada, berlaku sejak pilpres dan pileg kemarin," jelasnya.

Tak kalah penting, lanjutnya, sanksi tegas akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran, secara prosedur diawali teguran hingga sangksi penerapan disiplin pegawai.

Baca Juga: TP2DD DIY, Kota Yogyakarta, dan Bank BPD DIY Raih Predikat Terbaik pada Championships TP2DD 2024

Di luar kewenangannya, sebut Susmiarto, pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu untuk menindak sesuai aturan yang berlaku. Ketika ada aduan dari masyarakat, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada pihaknya, untuk ditindaklanjuti berkoordinasi dengan komisi aparatur negara di Badan Kepegawaian Negara.

“Kepada siapapun yang mengetahui dugaan keterlibatan ASN di lingkungannya bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tentunya laporan itu harus disertai bukti dan data pendukung yang akurat," sambungnya.

Baca Juga: Puluhan ekor paus terdampar di Alor NTT, fenomena apa?

Sedangkan Kepala Kesbangpol Sleman Indra Darmawan dalam kmenjelaskan, guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkab Sleman pun telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati yang bersumber dari APBD.

"Digelontorkan sebagai dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 44, miliar dan untuk Bawaslu sekitar Rp 13 miliar. Disamping itu kita ada pendanaan untuk pengamanan sekitar Rp 30 miliar," beber Indra.

Ditambahkan, kesuksesan pilkada tak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas. Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X