HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kerja sama Bea Cukai Yogyakarta melakukan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi kepada masyarakat khususnya Kapanewon Kalasan, dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa di Royal Palm Rest, Selasa (17/9/2024).
Danang Maharsa menyampaikan, DBHCHT dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Baca Juga: Warga Sendangmulyo Sleman Gelar Lomba Menembak Hama Tikus, Per Ekor Dibeli Rp4.000
Maka dari itu, slogan Gempur Rokok Ilegal penting untuk diimplementasikan. Pasalnya, jika dibiarkan beredar, dana bagi hasil akan berkurang, begitupun dengan pemanfaatannya.
"Saya harap masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun memperjualbelikan. Apabila rokok ilegal masih beredar maka dana bagi hasil akan berkurang yang berdampak pada pemanfaatannya,” kata Danang.
Lebih lanjut, Danang mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi. Tujuan menyampaikan informasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat kalurahan dan kapanewon.
Baca Juga: Sabar Lur, DIY Belum Memasuki Musim Hujan
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan, sosialisasi ini pihaknya menggandeng Bea Cukai Yogyakarta. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Sleman untuk memberantas rokok ilegal yang masih beredar di pasaran.
Ia mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan penyampaian informasi perundang-undangan bidang cukai tembakau. Serta sebagai sarana pemantauan dan evaluasi dalam mendukung bidang penegakan hukum khususnya penegakan dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Pada tahun 2024 ini Satpol PP Kabupaten Sleman mendapatkan anggaran sebesar Rp 272.794.500 atau 10 persen dari total anggaran DBHCHT. Rencananya, dana akan digunakan untuk mendanai kegiatan di bidang penegakan hukum.
"Salah satu penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal,” pungkas Shavitri.*