Kecamatan Grogol jumlah desa 14, jumlah TPS 173, jumlah pemilih laki-laki 45.067, jumlah pemilih perempuan 45.813, total 90.880, Kecamatan Baki jumlah desa 14, jumlah TPS 102, jumlah pemilih laki-laki 26.849, jumlah pemilih perempuan 27.149, total 53.998,
Kecamatan Gatak jumlah desa 14, jumlah TPS 76, jumlah pemilih laki-laki 20.137, jumlah pemilih perempuan 20.576, total 40.713, Kecamatan Kartasura jumlah desa 12, jumlah TPS 158, jumlah pemilih laki-laki 39.639, jumlah pemilih perempuan 42.847, total 82.486.
"Jumlah pemilih Pilkada 2024 didominasi perempuan. Sedangkan dilihat dari data pemilih di wilayah tertinggi Kecamatan Grogol dan terendah Kecamatan Bulu," ujarnya.
Data pemilih tersebut dimungkinkan masih bisa mengalami perubahan karena peralihan status, meninggal dunia, pindah domisili dan lainnya. Perubahan data nantinya akan disesuaikan oleh KPU Sukoharjo meski saat ini sudah dilakukan penetapan DPT Pilkada 2024.
"Meski sudah ditetapkan DPT Pilkada 2024 tapi dimungkinkan data pemilih berubah. Semisal pemilih yang sudah didata DPT kemudian meninggal dunia maka namnya akan dihapus dalam data pemilih," lanjutnya.
KPU Sukoharjo meminta kepada petugas termasuk masyarakat untuk aktif memberikan informasi. "Termasuk juga dimungkinkan perubahan data karena adanya penambahan warga yang baru berusia 17 tahun dan baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)," lanjutnya.
KPU Sukoharjo melihat penetapan DPT ini merupakan tahapan penting dalam proses pelaksanaan pemilu, termasuk Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang. Sebab data yang ditetapkan dalam DPT akan dijadikan dasar penting bagi petugas.
KPU Sukoharjo melalui petugas yang dimiliki ditingkat desa dan kecamatan sudah memastikan data yang ditetapkan dalam DPT Pilkada 2024 sudah valid. Hal ini dipastikan setelah petugas melakukan pendataan dengan bukti fisik pemilih serta dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Disisi lain, KPU Sukoharjo juga sudah memastikan warga yang memiliki KTP sudah tercatat dan mendapat hak pilih pada Pilkada 2024 mendatang. Para pemilih setelah dipastikan masuk dalam DPT nantinya akan mendapat surat undangan menggunakan hak pilih saat hari pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
"Setelah penetapan DPT ini diharapkan pelaksanan pemungutan suara Pilkada 2024 berjalan lancar," lanjutnya. *