44 Anggota DPRD Sukoharjo periode 2024-2029 resmi dilantik

photo author
- Senin, 9 September 2024 | 19:55 WIB
44 anggota DPRD Sukoharjo periode 2024-2029 resmi dilantik.   (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
44 anggota DPRD Sukoharjo periode 2024-2029 resmi dilantik. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

Eko Sapto Purnomo, mengatakan, pada Pileg 2024 yang digelar Februari lalu berhasil lolos menjadi Caleg terpilih dari Partai Gerindra Sukoharjo dan tinggal menunggu pelantikan menjadi anggota dewan periode 2024-2029 pada 9 September 2024.

Namun dalam perjalanan politik kemudian namanya diusulkan Partai Gerindra Sukoharjo maju menjadi Bacawabup pada Pilkada 2024 yang digelar 27 November 2024 mendatang.

Maju sebagai Bacawabup harus menanggung konsekuensi mundur dari Caleg terpilih hasil Pileg 2024. Artinya Eko Sapto Purnomo tidak akan mengikuti kegiatan pelantikan pada 9 September 2024 mendatang sebagai anggota dewan periode 2024-2029.

Surat pengunduran diri sudah disampaikan Eko Sapto Purnomo ke DPC Partai Gerindra Sukoharjo. Selanjutnya Eko Sapto Purnomo sudah melengkapi berkas pendaftaran menjadi Bacawabup maju Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo termasuk didalamnya kelengkapan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024.

Baca Juga: Ijazah Dokter Robby Ditelusuri KPU Salatiga ke Bandung, Nina Agustin di Tayu Pati untuk Pilkada Salatiga 2024

"Sesuai aturan, mandat politik tidak boleh ganda. Jadi mundur dari Caleg terpilih sama halnya meletakan mandat yang sebelumnya diamanatkan. Konsekuensi tersebut saya terima karena akan maju di Pilkada 2024," ujarnya.

DPC Partai Gerindra Sukoharjo sudah memproses surat pengunduran diri Eko Sapto Purnomo dari Caleg terpilih hasil Pileg 2024.

"Pengunduran diri saya dari Caleg terpilih hasil Pileg 2024 atau anggota dewan terpilih periode 2024-2029. Bukan mundur dari anggota dewan sekarang periode 2019-2024," lanjutnya.

Eko Sapto menambahkan, dengan mundur dari Caleg terpilih hasil Pileg 2024 maka ada konsekuensi lain yang harus dipersiapkan yakni terkait Caleg pergantian antar waktu (PAW) yang akan dilantik menjadi anggota dewan periode 2024-2029. Terkait hal ini, Eko Sapto menegaskan akan melalui koordinasi antara pihak DPC Partai Gerindra Sukoharjo dengan KPU Sukoharjo.

Baca Juga: PAFI Cabang Gunungkidul aktif mengedukasi masyarakat di bidang kesehatan seperti penggunaan obat, ini contohnya

Sesuai aturan Caleg PAW merujuk pada perolehan hasil suara caleg dengan suara terbanyak dibawahnya pada daerah pemilihan (Dapil) sama. Eko Sapto menjelaskan, mekanisme tersebut akan dibahas setelah pelantikan caleg terpilih hasil Pileg 2024 pada 9 September 2024 mendatang.

"Masih banyak mekanisme yang harus dilalui terkait Caleg PAW. Masih ada penetapan, pengusulan dan pelantikan PAW. Itu menjadi ranah partai dan KPU," lanjutnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri pada acara pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kota masa jabatan 2024-2029 mengatakan, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di salam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.

Baca Juga: Polisi Buru Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Prambanan, Korban Meninggal

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X