Launching LKBH Wilutama, Upaya Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat Tak Mampu dan Termarjinalkan

photo author
- Sabtu, 7 September 2024 | 06:40 WIB
Pemotongan tumpeng menandai launching LKBH Wilutama di Nologaten Caturtunggal Depok Sleman.  (Dok LKBH Wilutama)
Pemotongan tumpeng menandai launching LKBH Wilutama di Nologaten Caturtunggal Depok Sleman. (Dok LKBH Wilutama)

HARIAN MERAPI - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Wilutama yang beralamat di Jalan Nologaten Nomor 140A RT 005/RW002 Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman resmi dilaunching, Jumat (6/9/2024).

Menurut Direktur LKBH Wilutama, Aan Andri SH MH CME, berdirinya kantor LKBH Wilutama ini didasari pada upaya untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat tidak mampu dan termarjinalkan khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu juga untuk mendapatkan akses bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Baca Juga: Bawaslu rilis pemetaan kerawanan pilkada 2024, money politics tertinggi di Temanggung

"Kehadiran LKBH Wilutama ini dimaksudkan sebagai wadah bagi masyarakat luas untuk bisa dengan mudah mengakses dan mendapatkan pendampingan hukum secara sukarela," ujar Aan Andri SH MH CME kepada wartawan usai acara.

Selain itu hadirnya LKBH Wilutama merupakan bagian dari upaya kami untuk mengabdikan diri kepada masyarakat tidak mampu khususnya di DIY dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya.

Kegiatan launching LKBH Wilutama ini turut dihadiri langsung oleh Pembina LKBH Wilutama Novia Ratna K SH, Gyovani Sarwolfram selaku Direktur LKBH Pandawa.

Baca Juga: Awas! Agen dan pangkalan jual elpiji di atas HET akan disanksi Pertamina

Kemudian Sulistyo Eko Narmono selaku Dukuh Nologaten, Adib ArifiyantonMBA selaku Ketua RT, Manaf selaku Ketua RW dan pemuka agama setempat Drs H Tas'an Arief dan Haryanto selaku pengawas LKBH Wilutama. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X