Begini cara Kemenkominfo menangkal hoaks pilkada

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolusi dalam wawancara cegat dengan media di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024). ( ANTARA/Fathur Rochman)
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolusi dalam wawancara cegat dengan media di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024). ( ANTARA/Fathur Rochman)

Untuk diketahui, proses Pilkada 2024 yang diatur oleh KPU saat ini telah berjalan.

Berdasarkan jadwal pilkada yang diunggah di situs resmi KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian persyaratan pasangan calon pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

Setelah proses penelitian persyaratan selesai, barulah KPU melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Baca Juga: Gegara terlilit utang, dua oknum polisi dan seorang warga sipil curi uang milik bank sebesar Rp2,6 miliar

Selanjutnya, para pasangan calon yang telah ditetapkan KPU diperkenankan untuk menggelar kampanye dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Setelah kampanye selesai, barulah KPU menggelar pemungutan suara pada 27 November 2024.*



 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X