Gadis 16 tahun dijual ke lelaki hidung belang, dibongkar di Hotel Palapa Salatiga

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:55 WIB
Tersangka DS diperiksa petugas Polres Salatiga. ( Dok. Humas Polres Salatiga)
Tersangka DS diperiksa petugas Polres Salatiga. ( Dok. Humas Polres Salatiga)

HARIAN MERAPI - Sebut saja Bunga (16) gadis berusia 16 tahun asal Wonogiri dijual ke lelaki hidung belang oleh laki-laki berinisial DS (31) warga Tamansari, Jakarta Barat.

Kasus eksploitasi anak ini berhasil dibongkar petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.

Tindak pidana ini dilakukan DS di Hotel Palapa Jalan Osamaliki Kota Salatiga.

Keterangan yang dihimpun, Selasa (27/8/2024) menyebutkan, kasus ini berawal antara korban dan pelaku sudah kenal ketika kos di Surakarta.

Baca Juga: 20 finalis tampil dalam Kontes Story Telling tingkat SMP yang digelar Disdikbud Kabupaten Karanganyar

Kemudian DS menawari korban bekerja di Salatiga dengan gaji bulanan dan tempat tinggal.

Keduanya berhubungan melalui aplikasi Michat Korban bersedia lalu tergiur dan menjadi 'barang jualan' DS ke lelaki hidung belang.

Korban sudah berulangkali melayani tamu yang memesannya melalui DS, setelah terjadi kesepakatan dan mentranfer uang sesuai kesepakatan ke rekening DS, kemudian ditunjukkan salah satu kamar di Hotel Palapa Salatiga yang ditempati korban.

Tim Satreskrim Polres Salatiga yang mendapat informasi tersebut bergerak cepat melakukan peyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan DS.

Baca Juga: Janda muda berurusan dengan polisi karena menggadaikan belasan kendaraan milik rental di Sleman, ini alasan pelaku

Setelah ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju salah satu kamar di Hotel Palapa, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan pelaku eksploitasi seksual terhadap anak, korban masih berusia 16 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, terdiri kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek warna biru, BH warna ungu dan celana dalam warna merah muda serta satu buah handphone merek iphone 6 warna merah muda.

"Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," jelas Ipda Sutopo. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X