Kementerian Kominfo akan luncurkan sistem peringatan dini di TV digital, ini tanggalnya

photo author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Direktur Pengembangan Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Marvels Parsaoran Situmorang dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (2/8/2024).  (ANTARA/Fathur Rochman)
Direktur Pengembangan Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Marvels Parsaoran Situmorang dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Fathur Rochman)

HARIAN MERAPI - Dalam waktu dekat akan diluncurkan sistem peringatann dini atau early warning system di TV digital.


Menurut rencana sistem peringatan dini di TV digital tersebut diluncurkan pada September mendatang.


Demikian disampaikan Direktur Pengembangan Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Marvels Parsaoran Situmorang di Jakarta baru-baru ini.

Baca Juga: Bom bunuh diri di ibu kota Somalia akibatkan 32 orang tewas, ini pelakunya


"Nanti peluncuran rencananya di bulan September, minggu kedua atau minggu ketiga, tahun ini," kata Marvels .

Marvels mengatakan sistem ini akan menjadi pengembangan dari sistem peringatan dini yang saat ini hanya menggunakan SMS blast.

 

Sistem peringatan dini ini akan memanfaatkan jaringan TV digital untuk menyampaikan informasi terkait bencana seperti gempa bumi dan tindakan yang harus dilakukan.

Sistem ini diharapkan dapat berfungsi seperti di Jepang, di mana TV yang sedang dalam mode standby akan menampilkan peringatan dini dan panduan tindakan ketika terjadi bencana.

Baca Juga: Risiko rokok elektronik dan konvensional sama saja, ini menurut Komnas Pengendalian Tembakau

Proses pendeteksian daerah yang terdampak akan dilakukan melalui kode pos yang dimasukkan oleh pengguna saat pertama kali mengaktifkan set top box (STB).

Informasi ini akan membantu mengidentifikasi wilayah yang berpotensi terdampak. Informasi tersebut akan disalurkan melalui penyelenggara multipleksing (MUX).

Sejak dilakukan analog switch off, Ditjen PPI Kementerian Kominfo telah mensyaratkan agar set-top box yang lulus sertifikasi memiliki fitur peringatan dini. Fitur ini memungkinkan TV menerima pesan peringatan dini tersebut.

Marvels mengatakan uji coba sistem ini terus dilakukan, termasuk dengan bantuan hibah dari Jepang berupa sistem Disaster Prevention Information System (DPIS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X