HARIAN MERAPI - Tudingan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 dibentuk dalam rangka urusan pribadi dinilai melecehkan konstitusi.
"Jadi, tudingan untuk kepentingan pribadi itu, menurut saya, itu tudingan yang melecehkan keputusan paripurna, hak angket," kata Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaiddi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dia menegaskan bahwa Pansus Angket Haji dibentuk berdasarkan keputusan resmi dalam rapat paripurna DPR yang disetujui seluruh fraksi di DPR RI.
"Dari awal ini semuanya berdasarkan tahapan. Bukan hanya PKB, seluruh partai politik, diputus di paripurna. Mana pribadinya?," ucap Gus Jazil, sapaan karibnya.
Baca Juga: Membangun keluarga qur’ani berlandaskan Al-Quran dan Sunnah Nabi
Dengan demikian, dia menegaskan Pansus Angket Haji dibentuk bukan karena kepentingan pribadi dari PKB.
"Apa yang diputuskan DPR itu adalah cerminan keputusan pendapat rakyat karena DPR itu adalah wakil dari rakyat Indonesia. Dari sejumlah fraksi. Bukan hanya satu fraksi. Semua fraksi sepakat. Tidak ada satupun yang tidak. Bukan hanya PKB, apalagi pribadi, enggak sama sekali," tuturnya seperti dilansir Antara.
Untuk itu, dia menilai apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan maka telah melecehkan lembaga DPR.
"Itu pelaksanaan konstitusi yang harus dihormati. Jika ada pihak-pihak yang menduga itu, tolong buktikan. Kalau tidak terbukti, maka itu contempt of parliament. Mengganggu kinerja anggota DPR," ujarnya.
Adapun terkait beredarnya surat edaran untuk memberikan dukungan ke Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menolak pembentukan Pansus Angket Haji seperti lelucon.
"Itulah kelucuan. Kalau merasa benar, buktikan saja di proses pansus. Kalau membutuhkan video pembelaan macem-macem itu artinya ada sesuatu, makin jelas. Ada sesuatu yang ditutup-tutupi," kata dia.
Sebelumnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Nusron Wahid membantah pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, dan memastikan bahwa pembentukan Pansus Haji tersebut bukan dalam rangka urusan pribadi.
Dia menegaskan bahwa Pansus Angket Haji bukanlah keputusan pribadi-pribadi dari anggota, melainkan keputusan resmi dalam rapat paripurna DPR yang disetujui fraksi-fraksi di DPR RI.