HARIAN MERAPI - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi tegas meminta agar Israel hengkang dari tanah Palestina.
Sikap Menlu mendapat dukungan dari legislatif yang meminta agar Israel segera meninggalkan tanah Palestina.
Seperti disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI Jazuli Juwaini, pihaknya meminta Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) konsekuen dengan keputusan International Court of Justice (ICJ) dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina.
Baca Juga: Ini yang harus diketahui orang tua, gejala awal diabetes pada anak
Jazuli menyambut baik keputusan ICJ pada Jumat (19/7) bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kemenangan rakyat Palestina.
“Kita menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice ini. Hal ini menandakan bahwa kemanusiaan dunia masih ada dan dunia semakin sadar apa yang dilakukan Israel tidak bisa lagi ditoleransi," kata Jazuli dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.
Dia juga meminta agar keputusan ICJ tidak hanya menjadi fatwa atau seruan tanpa aksi penegakan hukum. Sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, menurut Jazuli, keputusan ICJ harus ditegakkan dengan tindakan nyata menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina.
Baca Juga: Rehabilitasi 262 RTLH di Temanggung Dianggarkan Rp 5,2 Miliar
Mayoritas anggota PBB sebenarnya mendukung penuh hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat, sebagaimana tercermin dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB, tutur Jazuli.
“Keputusan Mahkamah Internasional itu sejati-nya adalah suara kemanusiaan mayoritas negara dunia, sehingga tidak ada alasan bagi PBB untuk tidak bisa menindak Israel agar hengkang dari wilayah Palestina,” sambung dia.
Anggota Komisi I DPR itu berharap, keputusan ICJ dapat dipedomani sebagai solusi permanen dalam penghentian genosida atas rakyat Palestina, perwujudan Palestina Merdeka, dan penghentian total penjajahan Israel.
"Bersamaan dengan itu, Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan," pungkas Jazuli.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata Presiden ICJ Nawaf Salam pada Jumat (19/7).
Seperti yang disampaikan hakim ketua pada awal persidangan, pengadilan PBB itu menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.