Ini yang harus dilakukan Pemda DIY terhadap badan publik agar meraih predikat informatif

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 12:30 WIB
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono  (ANTARA/Luqman Hakim)
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono (ANTARA/Luqman Hakim)

Baca Juga: UMY Sustainability Report 2023 berisikan capaian kinerja, disajikan dalam 2 bahasa yaitu Indonesia dan Inggris

Tugas tersebut diemban KID DIY sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Tujuan monev adalah untuk mengukur tingkat keterbukaan publik di tiap badan publik. Hasilnya dapat menjadi dasar bagi badan publik dalam memberikan umpan balik dan menjadi bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik," kata dia.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X