Kepala Diskominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro dilantik sebagai Pj Sekda Sleman

photo author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 16:55 WIB
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo melantik Eka Suryo Prihantoro sebagai Penjabat Sekda Sleman menggantikan Harda Kiswaya.  (Dok. Prokopim Setda Sleman)
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo melantik Eka Suryo Prihantoro sebagai Penjabat Sekda Sleman menggantikan Harda Kiswaya. (Dok. Prokopim Setda Sleman)

HARIAN MERAPI - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman menggantikan pejabat lama, Harda Kiswaya yang pensiun pada 31 Januari 2024.

Penunjukan Eka Suryo sebagai Pj Sekda Kabupaten Sleman ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman Nomor : 01/Kep.KDH/PS/D.4/2024 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman.

Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Sleman dilakukan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Ruang Rapat Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: TPN Ganjar Mahfud Tegaskan Hajatan Rakyat 3 Februari di GBK Bakal Membawa Keuntungan Ekonomi Bagi Rakyat Kecil

Usai melantik, Kustini Sri Purnomo menyampaikan bahwa pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Sleman ini bukan hanya merupakan bentuk pemenuhan proses administratif yang secara normatif saja, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan.

"Hal ini (pengangkatan Pj Sekda) tentunya dimaksudkan agar kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sleman dapat tetap terlaksana dengan baik dan lancar sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.

Setelah dilatik, Kustini berharap, Pj Sekda Sleman dapat memegang teguh amanah dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Mengingat, tugas dan tanggung jawab sekretaris daerah merupakan tugas yang tidak ringan.

Baca Juga: Longsor dan Banjir di Gunungkidul, 1 Orang Tertimpa Rumah dan 24 Titik Terdampak

Terlebih sekda merupakan jabatan asministratif tertinggi di tingkat daerah.

Sementara itu, terkait masa jabatan Pj Sekda Sleman terlantik, dalam Surat Keputusan Bupati Sleman juga ditetapkan bahwa masa jabatannya paling lama tiga bulan terhitung mulai tanggal pengangkatan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X