Ada indikasi beberapa website pemerintah daerah disisipi situs judi online salah satunya milik Pemkab Natuna

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 18:55 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya.  (ANTARA/Muhamad Nurman)
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya. (ANTARA/Muhamad Nurman)

HARIAN MERAPI - Website Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, terindikasi disisipi situs judi online atau judi dalam jaringan (daring).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, mengatakan tim BSSN dijadwalkan berkunjung ke Natuna untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Tadi kita melakukan rapat bersama BSSN, salah satu hasilnya adalah mereka akan turun ke Natuna untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," ucap dia, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: KIB dan RPDN gelar ExpeDESA, keliling Indonesia sejauh 1945 Kilometer, ini tujuannya

Menurut dia, BSSN bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Natuna akan berkolaborasi untuk menelusuri penyebab website bisa disisipi situs judi online, guna melindungi data agar tidak dicuri dan digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan negara dan penduduk.

"Ada indikasi website pemerintah daerah terdampak penyisipan situs judi online," ujar dia.

Selain berfokus kepada website, kata dia, hasil rapat juga berfokus pada pentingnya pemberian edukasi kepada pegawai Pemkab Natuna agar kondisi serupa tidak terjadi.

Baca Juga: Tahun Baru Hijriyah untuk muhasabah diri menuju pribadi takwa

BSSN menduga situs judi online bisa menyusup ke website Pemkab Natuna karena ada pegawai yang menggunakan jaringan internet untuk bermain judi online.

"Edukasi akan diberikan kepada pegawai untuk menghindari judi online," ujar dia.

Ia menegaskan pegawai dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi apalagi untuk bermain judi online.

"Jika ada pegawai yang terlibat aktif dalam perjudian online, maka sudah masuk ranah hukum," katanya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X