Akhirnya, wilayah Kecamatan Mungkid dipilih sebagai ibukota kabupaten. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 yang ditetapkan, diundangkan dan berlaku pada tanggal 4 Agustus 1982, tempat ini disetujui Pemerintah Pusat sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dengan nama resmi Kota Mungkid.
Wilayah Kota Mungkid ibukota kabupaten, adalah Kelurahan Sawitan dan Kelurahan Mendut
di Kecamatan Mungkid dan desa Deyangan di wilayah Kecamatan Mertoyudan. (Amat Sukandar/Koran Merapi) *