Memperjuangkan Keadilan, Menyelamatkan Marwah Partai Bulan Bintang

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 13:45 WIB
Dr TM Luthfi Yazid SH LLM menunjukkan surat kuasa dari kliennya. (foto: dokumen)
Dr TM Luthfi Yazid SH LLM menunjukkan surat kuasa dari kliennya. (foto: dokumen)

Baca Juga: Konflik Lahan Tambang Emas di Papua ‘Bos BLN Salatiga’, Petrus Wekan SH: Bukan Hutan Adat, Tetapi Lahan Dusun...


Musyawarah Dewan Partai dapat diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang sesuai kebutuhan dengan salah satu kewenangan yaitu dapat melakukan perubahan terbatas terhadap Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang, Tafsir Asas, Program Umum Perjuangan Partai, Khittoh Perjuangan Partai dan Ketetapan Tentang Sistem Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Partai;


4. Bahwa pengambilan keputusan dalam dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Menkumham RI tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tersebut di atas. Karena faktanya hasil Ketetapan Musyawarah Dewan Partai Bulan Bintang (KMDP PBB):


a. KMDP PBB Nomor: 03/TAP/MDP/2024 M tentang Perubahan Terbatas Anggaran Rumah Tangga Hasil Muktamar V Partai Bulan Bintang, tertanggal 18 Mei 2024 (KMDP 03/2024);
b. KMDP PBB Nomor: 04/TAP/MDP/2024 M tentang Penetapan Pelaksanaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang, tertanggal 18 Mei 2024;


c. KMDP PBB Nomor: 05/TAP/MDP/2024 M tentang Pengunduran Diri Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, tertanggal 18 Mei 2024;


d. KMDP PBB Nomor: 06/TAP/MDP/2024 M tentang Pemilihan Penjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, tertanggal 18 Mei 2024;

Baca Juga: Ini potensi kekerasan berbasis gender pada Pilkada 2024, antisipasi dari sekarang


e. KMDP PBB Nomor: 07/TAP/MDP/2024 M tentang Penetapan Penjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Partai Bulan Bintang, tertanggal 18 Mei 2024.


Untuk selanjutnya disebut “KMDP/2024 Partai Bulan Bintang”. KMDP/2024 Partai Bulan Bintang tersebut sebagai dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohoan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia hanya ditandatangani oleh saudara Yusril Ihza Mahendra seorang. Seharusnya, semua Ketetapan Musyawarah Dewan Partai tidak terkecuali KMDP/2024 Partai Bulan Bintang tersebut harus ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Pusat yaitu, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, dalam hal ini saudara AFRIANSYAH NOOR.


Oleh sebab itu, Surat Keputusan Menkumham RI yang didasarkan pada dokumen-dokumen yang pengambilan keputusannya tidak sah yaitu KMDP/2024 Partai Bulan Bintang haruslah dicabut atau batal demi hukum;


5. Bahwa dokumen-dokumen (KMDP/2024 Partai Bulan Bintang) tersebut patut diduga mengandung unsur tindak pidana sehingga Surat Keputusan Menkumham RI tersebut patut dipertanyakan keabsahannya. Atas dugaan adanya tindak pidana tersebut Klien kami akan menempuh jalur pidana;


6. Bahwa tidak hanya itu, dalam proses KMDP/2024 Partai Bulan Bintang sebagaimana dimaksud pada angka 4 tersebut saudara Yusril Ihza Mahendra juga telah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sehingga segala tindakan yang dilakukan oleh saudara Yusril Ihza Mahendra mestilah dianggap tidak sah karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Dengan demikian, permohonan pengesahan dengan dasar hasil KMDP/2024 yang hanya ditandatangani sendirian oleh saudara Yusril Ihza Mahendra dan dengan status tidak lagi menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) haruslah ditolak oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Baca Juga: Inilah serangan siber terhadap PDNS 2 yang berakibat layanan masyarakat terganggu


7. Bahwa, berdasarkan keterangan Klien kami juga tidak pernah ada agenda dalam penyelenggaraan Musyawarah Dewan Partai Bulan Bintang (MDP) terkait dengan pengunduran diri saudara Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sehingga motif pengunduran dirinya secara tiba-tiba dalam Musyawarah Dewan Partai tersebut menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya besar?


Meskipun pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) adalah hak saudara Yusril Ihza Mahendra, namun hal tersebut haruslah melalui mekanisme partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang (AD/ART PBB), bukan dengan tiba-tiba mengundurkan diri;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X