Tengah terjadi kekisruhan saat ini di Partai Bulan Bintang (PBB), di mana sumbernya ditengarai oleh banyak pihak di internal PBB adalah saudara Yusril Ihza Mahendra (YIM). Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB sejak lebih dari 25 tahun lalu, yang diberi amanah publik untuk memperjuangkan aspirasi ummat Islam, bukannya menjadikan perolehan suara PBB semakin meningkat, tapi malah PBB semakin nyungsep, setia menjadi partai gurem yang tidak masuk ke parliamentary threshold. YIM telah menjadi causa proxima alias sumber keonaran yang dialami PBB saat ini.
Beberapa tindakan Yusril Ihza yang menjadikan terjadinya kekisruhan di PBB belakangan ini adalah antara lain memanipulasi aturan main di dalam partai dalam mengajukan permohonan pengesahan perubahan terbatas Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang (PBB) ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), sehingga terbitlah dua Surat Keputusan Menkumham yaitu:
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM-RI Nomor: M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang, tertanggal 12 Juni 2024; dan
2. Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM-RI Nomor: M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
Baca Juga: Masyarakat Diminta Melakukan Sensor Mandiri Saat Konsumsi Film, Ini Alasannya
Hasil Revisi Periode 1441-1446 Hijriyah/2019-2024 Masehi, tertanggal 12 Juni 2024.
Yang dilakukan Yusril Ihza bukan saja amoral, tidak sesuai dengan aturan partai ,tidak sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan (truth and justice), menzolimi hak orang lain, tetapi patut diduga mengandung unsur tindak pidana. Oleh sebab itulah, sebelum PBB mengalami kehancuran lebih parah, maka Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang, yang diwakili oleh tiga orang aktivis dan pimpinan teras PBB yakni:
1. Ir. H. FUAD ZAKARIA, Kewarganegaraan Indonesia, KTP NIK 3173 0802 0955 0001, kelahiran Jakarta, 02 September 1955, beralamat di Jl. S. Parman Komplek BNI, Blok D, No. 5, RT 014/ RW 001, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, selaku Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB);
2. ADHI DWIARI, Kewarganegaraan Indonesia, KTP NIK 3174 0927 0172
0001, kelahiran Bekasi, 27 Januari 1972, beralamat di Jl. Jagakarsa Raya, No.
234, RT 010/ RW 003, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, selaku Ketua Partai Bulan Bintang (PBB);
3. ARY IRAWAN GENDRAYANA, Kewarganegaraan Indonesia, KTP NIK 3674 0621 0581 0001, kelahiran Jakarta, 21 Mei 1981, beralamat di Jl. Melati IV, Blok C.17, No. 10, RT 004/ RW 005, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kotamadya Tangerang Selatan, Provinsi Banten, selaku Wakil Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) memberikan kuasa kepada kami selaku advokat.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 Juni 2024 (Terlampir), para pemberi kuasa memberikan kuasa kepada kami selaku kuasa hukum.
Baca Juga: Begini mencegah timbulnya gejala kanker, rutin lakukan MCU seperti ini
Atas terbitnya “Surat Keputusan Menkumham RI” a-quo, Klien kami dengan ini mengajukan upaya keberatan administrasi Kepada Menkumham RI sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan sebelum menempuh Upaya Peradilan Tata Usaha Negara, dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
1. Bahwa Klien kami merupakan anggota yang terdaftar dalam keanggotaan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan masing-masing dari mereka memiliki Kartu Tanda Anggota (Terlampir) dan berdasarkan ketentuan BAB VI Kedudukan, Kedaulatan, Susunan dan Pimpinan Partai Pasal 10 Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang (AD/ART PBB) yang pada intinya menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi Partai di tangan anggota, maka Klien kami yang juga merupakan anggota Partai Bulan Bintang (PBB) berhak untuk mengajukan upaya keberatan administrasi ini;
2. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musyawarah Dewan Partai telah diatur dalam BAB VII Forum Pengambilan Keputusan Pasal 18 Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang;
3. Bahwa dalam Bab XI Forum Musyawarah Pasal 37 Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang (AD/ART PBB) menyatakan bahwa Musyawarah Dewan Partai merupakan forum tertinggi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, Badan Khusus tingkat Nasional, Badan Otonom tingkat Nasional dan Dewan Pimpinan Wilayah.