Sebagaimana diketahui, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, melantik 385 kepala desa mendapat perpanjangan masa jabatan (masjab) dua tahun, Kamis (20/6).
Perpanjangan masa jabatan kades setelah DPR RI dan Pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan itu, masa jabatan kades yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun. (*)