LKK BPD Pati minta pelantikan perpanjangan masa jabatan di Pendopo Kabupaten

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 15:30 WIB
Waket LKK BPD Pati, Budi Antoro.  (Foto : Alwi Alaydrus)
Waket LKK BPD Pati, Budi Antoro. (Foto : Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Jajaran Badan Permusyawaratan Desa meminta Pemkab Pati agar saat melakukan pelantikan perpanjangan masa jabatan BPD dilaksanakan di pendhopo kabupaten.

"Ini sebagai simbol kesetaraan protokoler pemerintahan, antara kades dengan BPD," katan Sekretaris Lembaga Konsultasi Dan Koordinasi BPD (LKK BPD) Pati, Purwoko SH, Minggu (23/6/2024).

Di kabupaten Pati tercatat ada 2883 orang anggota BPD.

"Kalau jumlah tersebut dianggap terlalu banyak, maka pelantikan penambahan masa jabatan BPD di pendopo kabupaten, bisa dilakukan secara simbolis. Yakni melalui perwakilan ketua BPD saja, per desa" ujarnya.

Baca Juga: Dua atlet panjat tebing Indonesia pastikan tempat di Olimpiade Paris usai raih medali perunggu di Budapest

Purwoko membeber, jika pihaknya sudah mengirim surat nomer 030/LKK-BPD tertanggal 10 Juni 2025 ke Penjabat (Pj) Bupati Pati. Berisi, sesuai pasal 56 ayat 1UU 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU 6/2014, mengenai jabatan BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Kami meminta agar surat keputusan perpanjangan masa jabatan BPD, ditandatangani Pj Bupati Pati. Ini sesuai Permendagri nomor 10/2016" kata Purwoko.

Sebagaimana diberitakan, pemkab Pati melaksanakan pelantikan 385 kepala desa, untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun.

Secara terpisah, Wakil Ketua LKK BPD Pati, Budi Antoro menegaskan, jajaran BPD di kabupaten Pati, meminta perlakuan protokoler administrasi yang sama dengan kades.

Baca Juga: Gegara gunakan ABD saat UTBK, penyandang disabilitas dikira lakukan kecurangan. Sangat disayangkan!

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa, dalam Permendagri Nomer 110/2016 mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Budi Antoro mengingatkan secara garis struktur organisasi kedudukan BPD adalah sejajar dengan kepala desa.

Selain itu, tambahnya lagi, pemberian SK BPD jangan lagi didelegasikan ke Camat. Namun harus langsung dari bupati.

Baca Juga: Anda sibuk dan tidak sempat merawat kendaraan, begini tips agar mobil tetap prima saat digunakan

"Kalau nanti SK BPD diserahkan camat lagi, maka BPD dengan akan menolak. Karena hal itu merupakan bentuk diskriminasi" ucap Waket LKK BPD Pati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X