Kades diminta transparan kelola keuangan desa untuk hindari penyalahgunaan dana

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 18:55 WIB
Ilustrasi. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat bertemu perwakilan Kades terkait aspirasi usulan perubahan masa jabatan.  (Wahyu Imam Ibadi)
Ilustrasi. Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat bertemu perwakilan Kades terkait aspirasi usulan perubahan masa jabatan. (Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Kepala desa (Kades) dan perangkat desa wajib melakukan pengelolaan keuangan dengan transparan dan akuntabel. Sekecil apapun pelanggaran penyalahgunaan dana desa harus dihindari.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan dan profesionalisme kerja kepada masyarakat.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (14/6/2024) mengatakan, pemerintah desa telah mendapat banyak bantuan keuangan melalui beberapa sumber seperti dana desa dan alokasi dana desa.

Bantuan masih ditambah dari tingkat kabupaten maupun provinsi yang masuk ke desa.

Baca Juga: Kongkalikong, Tipu Pedagang Bawang Merah Temanggung Gunakan Bukti Transfer Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Temanggung

Banyaknya bantuan keuangan yang masuk ke desa diminta dikelola secara transparan oleh pemerintah desa baik kades dan perangkat desa.

Sistem pengelolaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan kepada masyarakat.

"Terpenting juga kades dan perangkat desa transparan untuk menghindari penyalahgunaan keuangan. Sekarang BPK dan KPK sedang gencarnya pemantauan. Besarnya dana desa yang diberikan digunakan untuk apa saja oleh desa. Jangan sampai ada Kades yang tersangkut kasus. Semua harus dipertanggungjawabkan. Sekalipun itu katakanlah hanya satu rupiah saja," ujarnya.

Etik Suryani menegaskan, dalam pengelolaan keuangan pihak kades memang bertanggungjawab penuh. Namun demikian, perangkat desa tetap memiliki peran penting dalam membantu program desa demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Gladi Tangguh 2024 Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta akan dirangkai penyembelihan hewan kurban di Kokap Kulon Progo

"Sistem perencanaan harus diperkuat dan realisasi di lapangan jelas. Kades, perangkat desa, BPD harus kompak. Termasuk melibatkan masyarakat dimana aspirasi mereka sangat penting untuk pemerataan pembangunan di desa," lanjutnya.

Kades juga diminta untuk tertib melaporkan hasil penggunaan keuangan desa dalam bentuk laporan pertanggungjawaban.

"Ada beberapa desa yang tertib, tapi ada yang sering terlambat. Sekarang saatnya mendisiplinkan diri dengan segera membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diterjunkan membantu pendampingan dan pengawasan kepada desa. Kebijakan tersebut sudah ditetapkan lama dan masih berjalan.

Baca Juga: Pelatih Swiss Murat Yakin Mengincar Prestasi Lebih Tinggi di Euro 2024, Satu Grup dengan Jerman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X