KPU Kabupaten Temanggung segera rekrut 2398 Pantarlih

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 20:25 WIB
Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois  (Foto : Arif Zaini Arrosyid)
Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois (Foto : Arif Zaini Arrosyid)

Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Sedangkan Tugas Pantarlih membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

Selain itu juga menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Sedangkan kewajiban Pantarlih adalah melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca Juga: Vonis bebas korupsi PTSL terdakwa Muh Thoyib, JCW dorong jaksa ajukan kasasi

Adapun syarat pendaftaran Pantarlih, merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 adalah sebagai berikut

Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

Mampu secara jasmani dan rohani.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga: Prosesi wisuda digelar dua hari, Rektor UMY: Jangan sampai lengah agar tak menjadi generasi cemas

Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X