Ini sanksi terhadap pengusaha yang tidak memberikan jamsostek kepada pekerjanya

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB
Tangkapan layar - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam apat Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang disiarkan di Jakarta, Rabu (27/3/2024)  (ANTARA/HO - Komisi IX DPR RI Channel)
Tangkapan layar - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam apat Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang disiarkan di Jakarta, Rabu (27/3/2024) (ANTARA/HO - Komisi IX DPR RI Channel)



HARIAN MERAPI - Pengusaha diingatkan untuk memberi Jamsostek kepada pekerjanya.


Bila hal ini dilanggar, maka pengusahan tersebut bakal mendapatkan sanksi.


Demikian diingatkan anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Berjalan dari Semarang, Biksu Thudong Sampai di Candi Borobudur


Ia menilai bahwa harus ada sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

"Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” kata Edy

Menurutnya, pemerintah dapat mengatur sanksi yang tegas tersebut dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Baca Juga: SD Muhammadiyah Karangwaru Yogyakarta gelar ASPD, ini rangkaian kegiatannya

Aturan itu hanya menyebutkan bahwa pemberi kerja diberi sanksi administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan terkait usaha jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek.

Berikutnya, Edy juga mengimbau adanya koordinasi di antara pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat pemerintah yang menjalankan layanan publik terkait dengan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam rapat kera dengan Komisi IX DPR RI, Senin (20/5) menyampaikan bahwa hanya terdapat sekitar 50,23 persen pekerja yang aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Amazing BRI REI Property Expo 2024 Tawarkan Rumah Mulai Rp 300 Jutaan, Catat Tanggalnya

Ia menyampaikan pula bahwa pada Februari 2024, jumlah penduduk bekerja berstatus buruh atau karyawan berjumlah 53,04 juta orang. Sementara itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2024 mencapai 26,64 juta orang. Namun, baru sebanyak 13,65 juta pekerja yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Edy dalam rapat tersebut pun telah mendorong seluruh pekerja penerima upah di Tanah Air memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Negara ini harus meningkatkan target terus sampai 100 persen pekerja penerima upah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.

Baca Juga: Sabar menerima keadaan akhirnya mendapat rezeki tak terduga

Ia menilai pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bernilai penting bagi para pekerja karena selain menyediakan sandang, pangan, serta papan, negara juga harus menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X