Kasus Panji Gumilang belum juga tuntas, ini sebabnya

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB
Anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil  (ANTARA/HO/Dok Tim Nasir Djamil)
Anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil (ANTARA/HO/Dok Tim Nasir Djamil)

HARIAN MERAPI - Kasus Panji Gumilang hingga saat ini belum juga tuntas.


Panji tak hanya dijerat dengan tindak pidana penodaan agama, melainkan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendesak penegak hukum menuntaskan kasus Panji Gumilang, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun itu.

Baca Juga: Ritual 'Sangkan Paraning Dumadi', tembang Asmarandana menggambarkan perasaan hati yang bahagia sekaligus pilu dan sedih karena dilanda asmara

 

“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum, tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi," katanya di Jakarta, Sabtu.

Hal itu disampaikan Nasir terkait praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri.

Dia pun menyayangkan kasus TPPU yang dilakukan Panji berbalut kegiatan keagamaan, sekaligus mencoreng nilai-nilai dan moralitas keagamaan.

"Saya pikir semua orang berfikir sama bahwa TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan," katanya menegaskan.

Baca Juga: Anda sedang membangun tradisi, simak peruntungan horoskop Shio Babi sepekan mulai Minggu 12 Mei 2024

Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Sementara itu, Anggota Komisi III Trimedya Pandjaitan meyakini Polri telah memiliki dua alat bukti yang sudah terpenuhi, sehingga berani menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan TPPU.

"(Bareskrim) Polri kalau sudah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti sudah terpenuhi, siapa pun penegak hukum," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X