HARIAN MERAPI - Masih ingat nama Panji Gumilang ? Ia didakwa melakukan tindak pidana penodaan agama.
Kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut 1 tahun 6 bulan penjara atas terdakwa Panji Gumilang .
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 23 Februari 2024: akan merasa frustrasi dengan kejadian-kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2) pagi, yang turut dihadiri kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang.
“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Rama dalam persidangan.
Rama menjelaskan JPU Kejari Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Menurut dia, dengan uraian itu maka JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 23 Februari 2024: akan merasa frustrasi dengan kejadian-kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan
Selanjutnya, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan.
“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Sedangkan Dodi Rusmana, selaku Kuasa Hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu pekan depan.
“Tadi sudah jelas. Nanti kami memberikan tanggapan yang dijelaskan di pledoi pada satu pekan ke depan,” katanya.
Baca Juga: Revisi UU Desa, Pemkab Sukoharjo Tunggu Kejelasan Pusat Terkait Perubahan Masa Jabatan Kades
Sementara itu terpisah, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan pelaksanaan sidang kali ini berjalan lancar dan tidak mengalami kendala apapun, sehingga JPU dapat menyampaikan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama.
Yanto menambahkan sidang lanjutan akan segera dilakukan dalam waktu dekat, dengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa.
“Sidang yang akan datang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jogja Travel Community semangat memajukan pariwisata Indonesia, biasa diundang ikut gathering
Adapun proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti. Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.*