Panji Gumilang diduga korupsi dana BOS, ini yang sedang diselidiki Bareskrim

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 12:50 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)



HARIAN MERAPI - Pimpinan Pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kini dituduh melakukan korupsi dana BOS.


Selain itu, Panji Gumilang juga dituduh melakukan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan.


Kedua kasus tersebut kini sedang diusut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kulon Progo: Pertashop Sebaiknya Dikelola BUMKal

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis, kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami melakukan dua proses penyelidikan. Yang pertama penyidikan perkara penggelapan dan tindak pidana yayasan yang sudah naik status tersangka. Yang kedua, kami melakukan proses penyelidikan korupsi terhadap dana BOS,” kata Whisnu.

Saat ini, kata Whisnu, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dengan terlapor Panji Gumilang itu masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara.

“Setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara kami tingkatkan statusnya ke penyidikan dan ke tahap selanjutnya,” kata Whisnu.

Baca Juga: Hoaks terkait Pemilu 2024 meningkat tajam, Satgas Antihoaks makin intensif bekerja

Sementara itu, dalam kasus TPPU dengan pidana asal tindak pidana yayasan dan penggelapan, penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan dalam TPPU ini, yakni layering (memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya), structuring (upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil) dan mingling (mencapurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan mengamburkan sumber asal dananya).

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diketahui memiliki beberapa identitas nama lebih dari empat nama. Dan punya 144 rekening yang telah diblokir penyidik, di mana nilai transaksi masuk dan keluar selama periode 2008-2022 pada 144 rekening itu mencapai Rp1,1 triliun.

Panji Gumilang mengajukan pinjaman uang ke bank atas nama yayasan, namun dana pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadinya. Ada dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayar menggunakan uang yayasan.

Baca Juga: Sebanyak 3.500 ton beras impor asal Kamboja tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Diketahui, bahwa dana yayasan berasal dari beberapa sumber salah satunya adalah setoran biaya pendidikan dari orang tua santri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X