Meski laporan dicabut, Polri tetap proses kasus kasus penistaan agama Panji Gumilang, ini sebabnya

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 10:00 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. AHmad Ramadhan.  (ANTARA/HO-DivHumas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. AHmad Ramadhan. (ANTARA/HO-DivHumas Polri)



HARIAN MERAPI - Meski ada pencabutan laporan terkait dugaan penistaan agama oleh terlapor Panji Gumilang, Polri tetap memproses hukum yang bersangkutan.


Apalagi, dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berkasnya telah dilimphakan ke Kejaksaan.


Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Makhluk hasil usil, sukanya bikin prank pada guru baru di sebuah sekolah swasta


Ia mengatakan dua dari tiga laporan polisi terkait penistaan agama oleh Panji Gumilang telah dicabut oleh pelapor.

"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS (Ken Setiawan) dan saudara MIT (Muhammad Ihsan Tanjung)," ucap Ramadhan.

Ramadhan menekankan, meski dua dari tiga laporan polisi tersebut telah dicabut karena sudah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, Bareskrim Polri tetap menuntaskan penyidikan kasus dengan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kembali kepada Kejaksaan Agung.

Hal ini dikarenakan kasus tersebut bukanlah delik aduan, tidak masuk dalam kategori untuk dapat diselesaikan secara restorative justice.

Baca Juga: Ketika tentara eksentrik selamatkan dunia dari 'Perang Dunia III' ada Iko Uwais di dalamnya

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dittipidum Bareskrim telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk JPU," ujar Ramadhan.

Kesepakatan damai dan pencabutan laporan dilakukan antara pelapor dan kuasa hukum Panji Gumilang, Rabu (20/9).

Dalam poin kesempatan damai tersebut, disampaikan bahwa Panji Gumilang sepakat untuk tidak mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia baik dari kesepakatan para ulama di Kemenetrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.

Panji sepakat menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi.

Baca Juga: Zenfone 10 ubah ekspektasi untuk ponsel pintar

Kemudian, Panji Gumilang juga bersedia untuk menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X