Meski laporan dicabut, Polri tetap proses kasus kasus penistaan agama Panji Gumilang, ini sebabnya

photo author
- Kamis, 21 September 2023 | 10:00 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. AHmad Ramadhan.  (ANTARA/HO-DivHumas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. AHmad Ramadhan. (ANTARA/HO-DivHumas Polri)

Secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama dan MUI.

Selanjutnya mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Abbas dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan adanya pencabutan perkara di kepolisian tentang penodaan agama dan adanya perdamaian, harapan kami tentunya dengan terjadinya proses ini sekaligus menunjukkan bahwa umat Islam dalam menyelesaikan persoalannya sendiri dalam hal yang berkait dengan perbedaan pandangan pendapat dengan cara berdamai, sehingga dapat menjadi contoh yang baik dalam menyelesaikan persoalan antar umat Islam," kata Hendra Efendy, kuasa hukum Panji Gumilang.

Baca Juga: Naik bus dari Terminal Tuban baru duduk tiba-tiba sudah sampai pondok, ternyata naik bus golongan jin

Kasus penistaan agama Panji Gumilang sudah di tahap penyerahan berkas perkara tahap pertama di Kejaksaan Agung pada Rabu (16/8). Kemudian, setelah diteliti oleh JPU, berkas perkara dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan disertai dengan petunjuk jaksa pada Rabu (30/8).

Hari ini, penyidik telah melengkapi berkas perkara (P-19) sesuai dengan petunjuk jaksa dan mengembalikan berkas perkara tahap pertama untuk yang kedua kalinya ke Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang juga masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Ini Bantahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tercatat sudah 38 orang saksi diperiksa dari pihak Yayasan Al Zaytun dan pihak terkait dengan Panji Gumilang.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X