HARIAN MERAPI - Tokoh agama Anwar Abbas menemui Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji gumilang di Rumah Tahanan Bareskrim Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Anwar Abas didampingi istri dan tim penasihat hukumnya datang ke Bareskrim Polri untuk menemui Panji Gumilang. Dalam kesempatan itu, turut mendampingi, Hendra Effendy, penasihat hukum Panji Gumilang.
Kepada wartawan Anwar Abbas mengatakan kedatangan dirinya atas nama pribadi bukan membawa institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataupun organisasi Islam Muhammadiyah.
Baca Juga: Uququl walidain atau durhaka yang tercela, diantaranya melakukan perbuatan buruk yang membuat orang tua marah
Kedatangan tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut pencabutan gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas senilai Rp1 triliun.
"Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan. Cuma bagaimana tradisi kita berjabat tangan. Nah beliau (Panji Gumilang) tidak ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena beliau tidak ada di sana maka kami ke sini (Bareskrim)," ujar Anwar.
Dengan telah dicabutnya gugatan Rp1 triliun terhadap dirinya, Anwar mengatakan saat ini kedatangannya berstatus bukan lagi tergugat dan penggugat.
Baca Juga: Derita Savira Anggraeni, Balita Sebatang Kara Tanpa KK dan NIK di Pati Butuh Bantuan Perawatan
"Jadi saya ke sini sebagai saudara, teman sesama Muslim, dan Alumni Yayasan Ciputat yang sekarang bernama UIN. Ke sini adalah dalam rangka membangun persahabatan saja," kata Anwar.
Anwar menyampaikan pihaknya tidak melanjutkan gugatan perdata kepada Panji Gumilang senilai Rp2 triliun.
Terkait perkara hukum yang sedang dihadapi Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Anwar menyerahkan hal itu kepada penasihat hukumnya.
Baca Juga: Petung Jawa weton Kamis Wage 31 Agustus 2023, sa enggon-enggone tansah diupaya, becik pocapane
Sementara itu, penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan sebelum pencabutan gugatan pihaknya telah melakukan beberapa kali mediasi sehingga diputuskan untuk berdamai dan membatalkan gugatan.
Ia menyebut kedatangan Anwar Abbas ke Rutan Bareskrim menemui Panji Gumilang sebagai tindak lanjut setelah sidang gugatan diselesaikan secara damai.(*)