HARIAN MERAPI - KPK secara resmi telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi.
Meski begitu, KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan bila merasa diperlakukan tidak adil.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Konflik buaya dan manusia di Mukomuko masih terus terjadi, ini langkah BKSDA Bengkulu
"Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang mengatakan KPK sepenuhnya menghormati hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi. Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Ali menyampaikan bahwa praperadilan hanya menguji soal syarat formil yang sama sekali tidak berdampak pada substansi perkara.
Baca Juga: Tips kembalikan pola tidur setelah sebulan jalankan ibadah puasa
Substansi perkara tersebut nantinya akan diuji secara terbuka dan transparan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami perlu kami tegaskan diawal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," ujar Mustofa.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan pascapenetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.